pphpasal 21 yang terutang adalah: 5% x rp50.000.000,00 rp 2.500.000,00 15% x rp 10.000.000,00 rp 1.500.000,00 pph pasal 21 yang harus dipotong rp 4.000.000,00 apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka pph pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya Cara hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak. Segera tinggalkan cara lama yang menyita waktu dan beralih ke aplikasi OnlinePajak sekarang juga! Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut 1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain Pegawai tetap Penerima pensiun berkala Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3c yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan. 2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. 4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas. Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini. Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP. Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Selain adanya penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak PKP. Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku. Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta. Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta. Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar. Dengan berlakunya UU HPP, tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP telah mengalami perubahan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru, klik di sini. Sebelum kita lanjut membahas cara menghitung PPh 21 secara manual, Anda yang tidak mau ambil pusing saat menghitung pajak dapat menggunakan fitur hitung otomatis milik OnlinePajak. Pelajari cara menggunakannya melalui tautan di bawah ini Baca Juga Simak Mudahnya Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak Penghasilan yang Dikenakan Pajak Dengan penyesuaian tarif progresif terbaru, maka ada beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan juta tidak perlu membayar PPh sama sekali. Maka, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar PPh sama sekali. Mari mencoba menghitung pajak penghasilan orang pribadi dengan penghasilan juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0. Penghasilan per bulan= juta Penghasilan per tahun= juta x 12 bulan= Rp54 juta Penghasilan per tahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0 Berdasarkan penghitungan ini, orang pribadi dengan gaji sampai dengan juta tidak memiliki PPh terutang sehingga tidak perlu membayar pajak. Persentase Potongan PPh 21 Jadi, berapa besaran persentase potongan PPh 21 dari gaji karyawan tiap bulannya? Untuk menemukan besaran persentase potongan PPh 21 karyawan, terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajak yang didapatkan selama setahun, kemudian menguranginya dengan PTKP dan mengkalikannya dengan tarif progresif. Jika sudah ditemukan besaran PPh terutang selama setahun, baru dibagi 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Contoh penghitungan akan dibahas pada paragraf selanjutnya. Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu 1. Metode Gross Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan senilai Rp maka perhitungannya sebagai berikut Gaji pokok Rp atau Rp Tarif PPh 15% PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp atau Rp Gaji bersih take home pay Rp 2. Metode Gross-Up Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan senilai Rp maka perhitungannya Gaji pokok Rp atau Rp Tarif PPh 15% Tunjangan pajak dari perusahaan Rp atau Rp Total gaji bruto Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan Rp Gaji bersih take home pay Rp 3. Metode Net Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang TK/0 menerima gaji bulanan sejumlah Rp maka perhitungannya Gaji pokok Rp atau Rp Total gaji bruto Rp Tarif PPh 21 15% Pajak yang ditanggung perusahaan Rp atau Rp Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan Rp Gaji bersih take home pay Rp Baca Juga Ini Besaran Tarif PPh 21 yang Harus Anda Ketahui Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya. Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP. Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi. Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp per bulan. PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua JHT karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran JHT setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian JK dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur overtime senilai Rp Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut Gaji Pokok i Tunjangan Lainnya jika ada ii JKK 0,24% JK 0,3% Penghasilan Bruto Pengurangan 1. iii Biaya jabatan 5% x 2. Iuran Jaminan Hari Tua JHT, 2% dari gaji pokok 3. iv Jaminan Pensiun JP, 1% dari gaji pokok Penghasilan neto bersih sebulan v Penghasilan neto setahun 12 x vi PTKP Penghasilan Kena Pajak Setahun vii Pembulatan ke bawah PPh Terutang 5% x PPh Pasal 21 Bulan Juli Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp x 120% = Rp Penjelasan i Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri. ii Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja JKK berkisar antara – sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu iii Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp sebulan, atau Rp setahun iv Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%. v Penghasilan Neto Jika pegawai merupakan pegawai lama lebih dari satu tahun atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun. Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei sekadar contoh, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun Mei-Desember = 8 bulan. Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari. vi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri TK/0. vii Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang ratusan rupiah adalah 0. Contoh menjadi Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak gross up dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp sebulan. Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah Gaji Pokok i Tunjangan Pajak Penghasilan bruto kotor sebulan Pengurangan 1. iii Biaya Jabatan 5% x = 2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok 3. iv JP Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok, jika ada v Penghasilan neto bersih sebulan Penghasilan neto setahun 12 x Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP vii Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Terutang 5% x PPh Pasal 21 Bulan September = / 12 Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp x 120% = Rp Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan. Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan Rp Besarnya PPh 21 yang terutang adalah 5% x 50% x Rp = Rp Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah 120% x 5% x 50% x Rp = Rp Penjelasan Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp adalah 5%. Lebih Mudah dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak Meski kelihatannya mudah, menghitung PPh 21 sebenarnya cukup merepotkan. Terlebih bagi pengusaha yang mengurus kewajiban perpajakannya sendiri atau tidak memiliki karyawan yang punya keahlian khusus mengurus perpajakan. Kebanyakan wajib pajak menghitung PPh 21 menggunakan Microsoft Excel. Untuk dapat menghitung PPh 21 menggunakan Excel, wajib pajak harus memasukkan serangkaian perintah atau fungsi yang memungkinkan Excel menghitung PPh 21. Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain Rumus total penghasilan bruto Rumus total pengurang penghasilan bruto Rumus penghasilan neto sebulan dan setahun Rumus PTKP Rumus PPh 21 terutang dalam setahun Rumus PPh 21 terutang dalam sebulan Tidak hanya itu, penyusun PPh 21 juga harus mengatur kolom-kolom agar sesuai dengan keterangan yang akan diinput serta membuat kolom untuk seluruh karyawan. Jika Anda tidak akrab dengan Microsoft Excel, pekerjaan ini tentu sangat menyita waktu dan tenaga Anda. Nah, untuk mempermudah kerja Anda, aplikasi OnlinePajak menyediakan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat. Lantas, apa saja keuntungan yang bakal Anda dapatkan dari aplikasi PPh 21 OnlinePajak? Di bawah ini adalah poin-poin mengenai sebagian keuntungan tersebut Mudah digunakan karena pengguna cukup memasukan data untuk mendapatkan perhitungan akurat Gratis untuk selamanya Perhitungan selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru Data tersimpan secara online untuk jangka waktu lama Data terlindungi dengan baik karena OnlinePajak mengantongi ISO untuk keamanan data Setelah menghitung PPh 21, pengguna bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi yang sama. Nah, demikianlah sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan. Segera hitung PPh 21 Anda di OnlinePajak! Klik di sini untuk mendaftar. ContohMenghitung Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang
Dear Rekan Ortax,Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21 untuk honor komisaris yang diterima setiap bulannya. Perhitungan yang saya buat saat ini adalahHonor Komisaris x Tarif 5 % = untuk di spt masanya saya masukan ke kolom nomer 5 angota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Apakah yang saya buat ini sudah benar sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mohon pencerahannya kepada rekan-rekan ortax sudah sesuai bila komisaris tersebut tidak merangkap sebagai pegawai tetaptapi perlu diperhatikan DPP kumulatifnya rekan, karena tidak selamanya kena 5% , bisa jadi klo secara kumulatif lewat 50 juta, naik ke 15% Pelajari Lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai TetapAulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp Pasal 21 yang terutang adalah 5% X Rp = Rp X Rp = Rp Pasal 21 yang harus dipotong Rp dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 satu kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima Originaly posted by memeytarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima dicontohkan rekan memey perhitungan nya Originaly posted by memeynyaOriginaly posted by memeyPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016Contoh perhitungannya seperti ini kah?bulan pertama x 5% = kedua x 2 = dpp x 50 % x 5% = ketiga x 3 = dpp x 50% x 5 % = seterusnyaMohon pencerahannya rekan ortax saya ijin bertanya, Akhmad Baehaqi seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan swasta, pada tahun 2020beliau memiliki gaji pokok sebesar dan mempunyai tunjangan jabatan Beliau membayar Iuran JTH dan THT yang dibayar secara mandiri sebesar 1,75% dan2,5% dari gaji pokok, akhmad baehaqi telah menikah dan mempunya 4 orang anak danmenanggung ibunya yang sudah tidak lagi mempunyai penghasilan. Hitunglah berapa PPh 21Akhmad Baehagi selama tahun 2020? Silakan lakukan penghitungan sendiri dulu, kl masih ada yang keliru baru bisa dibantu 1 - 8 of 8 replies
Penghasilanbruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan Penghasilan berupa honorarium Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Karena banyak yang meminta menghitung PPh Pasal 21, maka saya buat artikel Withholding taxes per pasal. Pasal 21 adalah pemotongan pajak pegawai. Majikan memberikan gaji, sebelum gaji diberikan, majika memotong PPh. Namun, Pasal 21 Undang-Undang PPh sekarang tidak hanya untuk pegawai. Secara umum, pihak yang dipotong oleh pemberi penghasilan ada 4 pegawaimantan pegawai pensiunanbukan pegawai, danpeserta kegiatan. Pegawai dibagi 2, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Pegawai tidak tetap disebut juga tenaga kerja lepas, adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Pemberian penghasilan kepada bukan pegawai dibagi dua imbalan bersifat kesinambungan, atauimbalan tidak berkesinambungan. Imbalan bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ruang Lingkup PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 21 dibagi dua Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang umum dan tidak bersifat PPh Pasal 21 yang bersifat final. Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final yaitu PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus PP 68 Tahun 2009.PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD PP 80 Tahun 2010. Ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 meliputi Pemotong PPh Pasal 21 yang memberikan penghasilan adalah pemberi kerja yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, bendahara pemerintah yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, dana pensiun, badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan;Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan; danWajib Pajak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/ mengatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan;bendahara atau pemegang kas pemerintah sampai bendahara Desa;dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebaspenyelenggara kegiatan. Kelima pemotong tersebut jika memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib potong PPh Pasal 21. Sesuai ruang lingkup, jenis penghasilan yaitu penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Apapun namanya. Subjek pajak penerima penghasilan yang membedakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26. Pada umumnya, jika penerima penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri WPOP DN maka Pasal 21;Badan Dalan Negeri WP Badan DN maka Pasal 23Wajib Pajak Luar Negeri WPLN maka Pasal 26. Pemotong wajib membuat bukti potong. Jika pegawai tetap maka dibuatkan Bukti Potong 1721 A1 yang dibuat setahun sekali. Selain pegawai tetap dibuatkan Bukti Potong per pembayaran atau per bulan. Jika Pasal 21 tidak final maka menggunakan 1721 VI. Tetapi jika final maka menggunakan 1721 VII. Berikut contoh Bukti Potong PPh Pasal 21 Penerima penghasilan wajib menyimpan Bukti Potong tersebut diatas. Pada awal tahun, Bukti Potong tersebut menjadi dasar penghitungan PPh orang pribadi. Biasanya dilaporkan di SPT Tahunan form 1770S. Pengecualian pemberi penghasilan yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 ada tiga kantor perwakilan negara asing;organisasi-organisasi internasional sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Siapa Yang Dipotong PPh Pasal 21 Di ruang lingkup disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri. Tetapi orang pribadi dimaksud dibagi 4, yaitu pegawaimantan pegawai pensiunanbukan pegawai, danpeserta kegiatan. Penerima penghasilan bukan pegawai meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;olahragawanpenasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;petugas penjaja barang dagangan;petugas dinas luar asuransi;distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;peserta kegiatan lainnya. Jenis Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Namun Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/ mengatur lebih detail jenis-jenis penghasilan dimaksud. Berikut rinciannya penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. Jenis-jenis penghasilan diatas dibayarkan dalam bentuk uang. Tetapi jika dibayar dalam bentuk naturan, maka tetap harus dihitung sebagai penghasilan penerima natura dengan syarat pemberi naturan bukan Wajib pajak;Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atauWajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus deemed profit. Dalam rangka menghitung PPh Pasal 21, natura diatas harus dihitung dengan harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan. Pemberian penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 yaitu pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini merupakan salinan dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ./2016. Berikut lampiran lengkapnya Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap Atas Penghasilan Teratur Pada dasarnya, menghitung PPh Pasal 21 adalah menghitung PPh orang pribadi. Jika pegawai hanya bekerja di satu pemberi kerja, satu sumber penghasilan, maka PPh terutang atas pegawai tersebut sudah lunas dibayarkan oleh pemberi kerja. Dan Bukti Potong 1721 A1 bukti pelunasan pajaknya. Jadi, harus diingat bahwa pemotong sedang menghitung PPh terutang pegawai yang akan dilaporkan di SPT Tahunan 1770S. Menghitung PPh terutang WPOP artinya kita harus memperhitungkan PTKP dan menggunakan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif Pasal 17 dikenakan kepada penghasilan neto. Artinya kita harus mencari penghasilan neto dulu sebelum menerapkan tarif. Mencari penghasilan neto caranya dengan mengurangkan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, dan iuran pensiun yang dibayar pegawai Biaya jabatan diibaratkan sebagai ongkos-ongkos untuk mendapatkan gaji. Seperti transportasi. Biaya jabatan merupakan bagian dari pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan secara fiskal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016, besarnya biaya jabatan sebesar 5% lima persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp lima ratus ribu rupiah sebulan atau enam juta rupiah setahun. Iuran pensiun kenapa jadi pengurang? Bayangkan kita menyisihkan sebagian penghasilan gaji kita untuk dinikmati di kemudian hari. Artinya, atas gaji ini belum dikenakan pajak. Gaji ini akan dikenakan pajak saat menerima pensiunan. Tidak ada batasan jumlah untuk iuran pensiun. Anggap saja tabungan. Jika bayar iuran besar, maka hasilnya akan besar juga. Tetapi jika tidak pernah menyisihkan gaji dengan iuran pensiun maka tidak ada pensiunan. Iuran pensiun termasuk iuran yang dibayarkan ke BPJS. Tetapi yang menjadi pengurang penghasilan adalah iuran yang dibayarkan oleh pegawai. Kenapa harus ada PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP itu seperti penghasilan minimum untuk hidup. Karena merupakan penghasilan minimum, maka besaran PTKP seharusnya tidak boleh lebih kecil daripada UMR. Minimal sama, atau lebih besar. Biasanya PTKP ditentukan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, 2020, Peraturan Menteri Keuangan No 101/ merupakan dasar menentukan besaran PTKP. Menurut peraturan ini, besaran PTKP lima puluh empat juta rupiah untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; empat juta lima ratus ribu rupiah tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; lima puluh empat juta rupiah tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; empat juta lima ratus ribu rupiah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 tiga orang untuk setiap keluarga. Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap atas gaji Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur overtime dan pembayaran sejenisnya. Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, premi Jaminan Kematian JK, dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember. Jadi penghasilan setahun berdasarkan jumlah penghasilan yang sebenarnya. Tidak disetahunkan 12 bulan. Kenapa harus disetahunkan atau dicari gaji setahun? Karena kita akan menghitung PPh orang pribadi. Pajak Penghasilan baik WPOP maupun WP badan terutang untuk tahun per tahun. Tarif Pasal 17 dikenakan untuk penghasilan neto setahun. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun, dikurangi dengan PTKP. Setelah peroleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak , selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan. Di contoh 5, dokter Aulia Rais menerima penghasilan jasa medis. Penghasilan ini merupakan jasa medis. Besarnya penghasilan berdasarkan pasien yang ditangani oleh dokter. Kenapa pemotongan PPh Pasal 21-nya tidak digabungkan dengan gaji? Karena jasa medis jenis penghasilan berbeda,perlakuan perpajakannya beda,penerimanya sebagai profesional sebagai profesi dokter. Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas gaji mingguan atau harian Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26 Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan kemudian dibagi 4. Sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung dengan membagi PPh terutang sebulan dibagi 26. Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dirapel Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut rapel, misalnya untuk 5 lima bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut dalam hal ini 5 bulan, untuk mencari penghasilan sebulan;hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 2. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan rapel seperti contoh 8, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya sama dengan contoh 8. Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pensiunan dibagi 2 cara PPh Pasal 21 pada tahun pertama,PPh Pasal 21 pada tahun kedua, dan seterusnya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;penghasilan neto pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap pegawai tetap dengan mencapatkan gaji, contoh diatas. Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode di mana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan. Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir saat pensiun atau berhenti bekerja, akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan. Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Pertama Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721 A- 1/1721 A-2 dari pemberi kerja sebelumnya. Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Kedua Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap Pada contoh sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan yang memiliki penghasilan teratur. Nah, berikut ini untuk pegawai tetap tetapi tidak memiliki penghasilan tidak teratur. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. Contoh PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa Bonus Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan adalah sebagai berikut Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak. Tidak disetahunkan Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan. Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan Cara penghitungan seperti contoh 15, berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Sebagian atau Seluruhnya Diperoleh Dalam Mata Uang Asing PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan. Ditanggung pemberi kerja artinya bahwa PPh Pasal 21 berupakan beban pemberi kerja. Beban perusahaan. Sebeliknya bagi pegawai merupakan kenikmatan. Dan karena menjadi tanggungan, maka bukan biaya fiskal bagi perusahaan. Walaupun secara komersial boleh dibiayakan. Berbeda jika PPh Pasal 21 merupakan tunjangan. Atau PPh Pasal 21 ditunjang oleh perusahaan. Maka PPh Pasal 21 akan menjadi penghasilan bagi pegawai dan biaya secara fiskal bagi perusahaan pemberi kerja. PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan artinya ada gross-up atas gaji. Karena gaji plus PPh Pasal 21. Cara menghitungnya bisa dipelajari di PPh Pasal 21 sebesar Rp ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Adi Putro. Namun apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus deemed profil, maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh berikut ini. Pemberikan Natura oleh Perusahaan Pada umumnya, pemberian natura bukan uang oleh perusahaan bukan merupakan biaya. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang PPh. Namun, ada 2 jenis perusahaan yang dibolehkan memberikan natura dan atas pemberian naturan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai, yaitu perusahaan yang PPh Badannya dikenakan secara final,perusahaan yang PPh badannya menggunakan norma penghitungan khusus, seperti diatur di Pasal 15 Undang-Undang PPh. Kenapa dibolehkan? Sebenarnya dua perusahaan diatas PPh terutangnya ditentukan oleh omset. Dan besar atau kecilnya biaya, tidak berpengaruh kepada PPh badan. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang pengenaan pajak penghasilannya bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus deemed profit Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan Pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada pegawai yang memiliki NPWP. Pada saat pegawai tidak memiliki NPWP, PPh terutang dikalikan 120%. Jika pegawai memiliki NPWP pada tahun berjalan, maka ada bulan-bulan yang dikenai tarif 120% tetapi sebagian lagi dikenakan norma. Ketentuan PER-16/PJ./2016 mengharuskan pemberi kerja menganggap mengasumsikan bahwa NPWP diterima sejak Januari. Akibatnya harus menghitung 2 kali. Dan PPh Pasal 21 yang 20% lebih tinggi diakui sebagai PPh Pasal 21 yang sudah disetor. Sehingga bisa jadi malah pada akhir tahun menjadi lebih bayar seperti contoh di bawah ini. Pada contoh 19 diatas, PT Sumber Melati Diski harus membuat Bukti Potong 1721 – A1 dengan PPh terutang Yaitu dengan mengasumsikan pegawai memiliki NPWP sejak Januari 2016. Adi Putra Tarigan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2016 dengan penghasilan neto dan PPh yang sudah dipotong Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Hal Pegawai Memperoleh Kenaikan Gaji Perhitungan PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap Menurut ketentuan PPh Pasal 21, pegawai tetap atau selain pegawai tetap ditentukan oleh penghasilan yang diterima. Jika pegawai tersebut memperoleh penghasilan yang rutin, maka pegawai tersebut disebut pegawai tetap. Saya kutip lagi definisi munurut PER-16/PJ./2016 Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya workshop, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Perbedaan terpenting penghitungan PPh Pasal 21 antara pegawai tetap dengan selain pegawai tetap adalah Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun. Selain pegawai tetap tidak ada biaya jabatan. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Harian Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Satuan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Borongan Mantan Pegawai Pensiunan Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai Honorarium Komisaris Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap Berdasarkan penjelasan diatas, perbedaan pegawai tetap atau pegawai bukan tetap bagi komisiaris adalah pembayaran honorarium sebagai komisaris. Jika honorarium dibayar satu kali, maka honorarium langsung dikalikan dengan tarif. Tetapi jika dibayar lebih dari 2x, maka PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap. Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai dibagi tiga, yaitu bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan; bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lain; ataubukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik. Contoh berkesinambungan. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi. Contoh berkesinambungan. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar5% x 50% = Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar120% x 5% x 50% = Contoh lain Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai, Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/Atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp Jadi, objek PPh Pasal 21 hanya untuk upah saja. Biaya bahan baku atau upah untuk pekerja lain yang dipekerjakan menjadi pengurang penghasilan bruto. Peserta Kegiatan Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Sony Gemilang adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah 5% X = Rp X Rp = Rp PPh Pasal 21 Rp Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman
CaraPerhitungan PPh 21 rapel kenaikan gaji yaitu Rp800.625 - Rp468.125 = Rp332.500. Sehingga jumlah Rp332.500 ditambahkan dengan perhitungan PPh 21 untuk bulan Agustus yaitu sebesar Rp114.375 untuk kemudian dipotongkan terhadap gaji Budi di bulan itu ketika terjadi kenaikan gaji dan penerimaan rapel.
Apa yang perlu diketahui dari potongan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 karyawan? Berikut ini adalah penjelasan dan panduan contoh soal cara perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 karyawan pribadi yang terbaru dan lengkap di tahun 2023. Lalu tahukah Anda, selain untuk menghitung gaji, aplikasi Mekari Talenta juga bisa mempermudah dan mempercepat perhitungan pajak penghasilan karyawan? Apa Itu PPh 21? Secara singkat, pajak penghasilan 21 atau PPh 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Sementara itu, pengertian potongan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak. Pembayar PPh disebut sebagai Wajib Pajak dan hal yang dibayarkan disebut sebagai Objek Pajak. Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pihak Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Ada 6 kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 yaitu Pegawai Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator Pengarang, peneliti, dan penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan Agen iklan Pengawas atau pengelola proyek Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Mantan pegawai Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya, Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja, Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, Peserta pendidikan dan pelatihan, Peserta kegiatan lainnya. Baca juga Apa Itu PPh dan Apa saja Komponen Pentingnya? Begini Penjelasannya Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pertama-tama, mari kita membahas mengenai Wajib Pajak terlebih dahulu. Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP adalah setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak secara personal. Berdasarkan profesinya, WPOP diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari usaha. Kedua WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian yang ketiga adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan. Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, pihak yang wajib menjadi peserta pajak pribadi adalah pegawai, pensiunan, non-pegawai, anggota dewan komisaris dan mantan pegawai. Pengertian Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Pihak yang termasuk dalam badan di antaranya adalah sebagai berikut Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Badan Usaha Milik Negara BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dan bentuk badan lainnya. Elemen dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berikut adalah beberapa elemen yang dikenakan dalam potongan PPh 21. Penghasilan Bruto Penghasilan bruto merupakan satu hal yang akan Anda hitung paling awal sebelum melakukan perhitungan PPh 21 secara menyeluruh. Penghasilan bruto sendiri merupakan jumlah seluruh komponen gaji yang diterima karyawan. Komponen-komponen yang masuk ke penghasilan bruto di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan BPJS, THR, bonus, tunjangan pajak, hingga asuransi. Penghasilan Neto Selanjutnya adalah penghasilan neto. Jumlah penghasilan neto bisa Anda dapatkan setelah penghasilan bruto dikurangi dengan komponen yang menjadi pengurang penghasilan. Beberapa komponen tersebut di antaranya adalah biaya jabatan, iuran pensiun serta iuran JHT. Biaya Jabatan Biaya jabatan adalah pengeluaran biaya selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Pada Peraturan Dirjen Pajak No Per-16/PJ2016 sendiri disebutkan bahwa biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan. Untuk besaran Biaya jabatan PPh 21 yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya sebulan atau setahun. Biaya Pensiun Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya per bulan atau per tahun. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Saat ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS, badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga negara Indonesia. Beroperasi secara resmi sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia mengoperasikan BPJS dengan produknya yang bernama BPJS Kesehatan. Program tersebut mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan. Dari upah pekerja, biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1 persen. Sementara itu, program BPJS lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi sejak 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Kematian JK, Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun JP. Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah 2 persen untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24%untuk JKK dan 0,3% untuk JK. Baca juga Inilah Manfaat Penting Program JKK dan JKM bagi Karyawan Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya. Dalam unsur kalkulasi tersebut dijadikan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah untuk pajak terutang. Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/ berikut ini tarif PTKP terbaru Wajib Pajak sendiri yang belum kawin Sementara WP kawin akan ditambah Wajib Pajak yang memiliki tanggungan baik itu keluarga sedarah satu garis keturunan atau anak angkat akan ditambah Perhitungan maksimalnya sebanyak 3 orang tanggungan. Kemudian apabila penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP ditambah Rincian lengkapnya pada tabel berikut. Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Secara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung perhitungan PPh 21 yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan nett, gross, dan gross up. Simak panduan lengkap bagaimana menghitung PPh 21 karyawan di bawah ini! Sebelum menghitung, ada baiknya melihat lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Tarif ini sudah direvisi sejak Januari 2022 berdasarkan UU HPP di mana 1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen. 2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas sampai dengan dikenakan tarif sebesar 15 persen. 3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas sampai dengan dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen. 4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas sampai dengan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen. 5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen. Sekarang, mari kita melihat langkahnya dengan cara berikut. Menghitung Penghasilan Bruto Penghasilan bruto bisa didapatkan dengan rumus sederhana Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + bonus/THR + pendapatan lainnya Menghitung Biaya Jabatan Seperti yang sudah disebutkan di atas, biaya jabatan bisa didapatkan dengan cara Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto Dengan catatan, besaran paling banyak adalah setahun atau sebulan. Menghitung Penghasilan Netto Cara menghitungnya adalah sebagai berikut. Penghasilan netto = Penghasilan bruto – biaya jabatan + iuran pensiun dan JHT + iuran BPJS Kesehatan Menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP PKP dapat diperoleh dengan cara berikut. PKP = Penghasilan netto – PTKP Setelah didapatkan hasil PKP, PPh 21 bisa didapatkan dengan menyesuaikan tarif Wajib Pajak yang persenanannya bergantung dengan seberapa besar hitungan PKP yang didapatkan. Metode Nett Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 dengan menggunakan metode nett adalah pemotongan pajak di mana perusahaan yang menanggung pajak karyawan mereka. Metode Gross Berikut contoh soal dan rumus PPh 21 dengan menggunakan metode gross adalah pemotongan pajak di mana karyawan yang menanggung pajak. Ini adalah metode yang paling umum digunakan. Bagaimana cara menghitungnya? Misalnya, berapa pajak yang ditanggung perusahaan dengan gaji yang ditawarkan per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan PTKP TK/0? Ia juga memperoleh tunjangan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang. Hitung Pendapatan Bruto Gaji x 12 = Tunjangan BPJS Kesehatan 4% x 1 gaji x 12 bulan = Tunjangan JKK 0,24% gaji x 12 bulan = Tunjangan JKM 0,30% gaji x 12 bulan = Tunjangan pensiun 2% x gaji maksimal yang dihitung sebesar = Tunjangan JHT 3,7% x gaji x 12 = Pendapatan bruto = Hitung Penghasilan Neto Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan = Pendapatan bruto = Biaya Jabatan 5% x gaji maksimal x12 = Iuran BPJS Kesehatan = 1% x gaji x 12 = Iuran JP = 1% x gaji maksimal yang dihitung sebesar = Iuran JHT = 2% x gaji x 12 = __________________________________________ – Penghasilan Neto Setahun = Hitung Penghasilan Kena Pajak PKP Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP TK/0 – = Cara hitung potongan PPh 21 terutang setahun pajak progresif karena lebih dari Rp 5% x = Rp + 15% x = Cara hitung potongan PPh 21 karyawan terutang sebulan Rp 12 = Metode Gross Up Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 gross up adalah pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Metode gross up PPh 21 ini lebih rumit. Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak PKP dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak PKP Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak PKP Rp0 – PKP setahun – 0 x 5/95 + 0, Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak PKP – PKP setahun – x 15/85 + Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak PKP – PKP setahun – x 25/75 + Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak PKP Lebih dari PKP setahun – x 30/70 + Berikut ini cara menghitungnya dengan gaji per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan PTKP TK/0 Hitung Gaji Pokok Setahun 12 x = Hitung Penghasilan Bersih Setahun Gaji Pokok Setahun – Pengurang Pengurang didapat dari biaya jabatan setahun yaitu 12 x 5% x = Sehingga Penghasilan bersih setahun adalah – = Hitung Penghasilan Kena Pajak PKP yaitu Penghasilan Bersih Setahun – PTKP – = Karena PKP setahun Rp maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak, yaitu PKP setahun – x 15/85 + = – x 15/85 + = Hitung Tunjangan Pajak Sebulan 12= Setelah itu, masukkan Tunjangan Pajak ke penghasilan bruto untuk menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan. Jika benar maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21. Hitung Gaji Pokok Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21 + = Hitung Penghasilan Bersih Gaji Pokok – Biaya Jabatan = Biaya jabatan 5% x = —> – Rp = Hitung Penghasilan Bersih Setahun 12 x = Hitung Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Bersih Setahun – PTKP = – = Cara Hitung Tarif Potongan PPh 21 Karyawan Setahun dengan tarif progresif 5% x = 15% x = + = Cara Hitung Tarif Potongan PPh 21 Karyawan Dalam Sebulan 12 = Contoh Cara Menghitung Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan Berdasarkan Gaji Jika perusahaan memiliki cara pembayaran gaji untuk jenis karyawan yang berbeda-beda, berikut adalah beberapa panduan yang bisa Anda ketahui. Perhitungan Potongan PPh 21 Karyawan Harian Lepas Karyawan atau Pekerja Harian Lepas PHL biasanya melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya berubah terutama menyangkut waktu dan volume pekerjaan. Untuk itu, gaji yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan pada kehadiran karyawan per harinya. Sehingga cara menghitung perhitungan PPh 21 juga berbeda. Dasar Aturan Karyawan Harian Lepas Karyawan harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep-100/Men/Vi/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kepmen ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT. Kontrak kerja Karyawan freelance atau harian Lepas menurut Kepmen ini merupakan bagian dari PKWT yang diatur dalam Pasal 10 sampai dengan pasal 12. Namun demikian, karyawan harian lepas ini memiliki pengecualian di beberapa ketentuan umum PKWT. Adapun beberapa syarat perjanjian kerja harian lepas antara lain Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 dua puluh satu hari dalam satu bulan, Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 dua puluh satu hari atau lebih selama 3 tiga bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Baca selengkapnya tentang potongan PPh 21 karyawan lepas di cara menghitung PPh 21 karyawan harian lepas dan contoh simulasinya hanya di sini. Baca Juga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Merekrut Pekerja Lepas Cara Menghitung Perhitungan Potongan PPh 21 Karyawan Harian Lepas PPh 21 karyawan harian lepas dihitung dengan dasar upah harian dan jumlah akumulasi upah harian yang diterima karyawan lepas dalam satu bulan masa pajak. Menurut ketentuan PPh pasal 21, upah harian adalah upah atau imbalan yang terutang atau dibayarkan secara harian. Penerimanya adalah karyawan tidak tetap atau lepas. Pajak penghasilan upah harian dikenakan atas jumlah penghasilan yang melebihi sehari. Setelah jumlah kumulatif upah harian melebihi PPh pasal 21 dikenakan atas upah harian secara penuh. Tarif yang digunakan untuk menghitung potongan PPh 21 karyawan harian lepas adalah lapisan pertama tarif PPh pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu 5%. Berikut adalah penjelasannya lebih lanjut. Penghasilan 1 Hari Penghasilan Kumulatif 1 bulan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak DPP Rp Rp 5% x {Upah – PTKP/360} > Rp > Rp 5% {Upah – PTKP/360} Rp Tarif pada undang-undang pajak penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf a Metode Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Karyawan Harian Lepas Cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan harian lepas dilakukan dengan langkah-langkah berikut Tentukan besarnya upah harian yang diterima seorang karyawan lepas, Apabila upah harian belum melebihi Rp dan jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp tidak ada pemotongan PPh pasal 21, Jika upah harian telah melebihi Rp dan jumlah kumulatifnya dalam bulan kalender belum melebihi Rp PPh pasal 21 adalah upah harian setelah dikurangi Rp dikalikan 5%, Jika jumlah upah kumulatif dalam bulan kalender telah melebihi Rp dan kurang dari Rp PPh 21 adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%, Jika upah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp PPh 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 atas jumlah upah bruto satu bulan yang disetahunkan dikurangi PTKP. PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 1 Cakra belum menikah. Pada bulan Januari 2022 dia bekerja sebagai karyawan harian di PT Kali Besar. Upah harian yang diberikan sebesar per hari. Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak PKP dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil. Upah Sehari                           Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh  __________________________________________________ Penghasilan Kena Pajak                 Rp – Cakra akhirnya harus dikenakan potongan PPh 21 di hari ke 11 karyawan bekerja. Saat itu, upah kumulatif yang sudah diterima sebesar atau di atas ambang batas Upah Selama 11 Hari                   Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP 11 x 360              ____________________________________________________ Pendapatan Kena Pajak 11 Hari         Cara Hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang untuk 11 Hari 5% x                    Rp  Sehingga, di hari ke 11 tersebut Cakra hanya menerima upah bersih sebesar Lantas bagaimana untuk hari-hari selanjutnya? Misalnya untuk hari ke 12, maka perhitungannya Upah Harian                          PTKP Sehari 360     ____________________________________________________ Jadi, PPh 21 yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar Rp Angka tersebut didapat dari 5% x Sehingga upah bersih Cakra di hari ke 12 adalah Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 2 Cara menghitung PPh21 dengan gaji di atas per Hari Bagaimana cara menghitung potongan PPh 21 untuk karyawan harian lepas dengan gaji di atas per hari? Misalnya, Cakra mendapatkan upah sebesar per hari. Dengan upah tersebut, Cakra dikenakan potongan PPh 21 dengan dasar upah harian Dasar Perhitungan PPh Upah Harian – = Cara Hitung PPh 21 Terutang 5% x = Sehingga, gaji harian bersih yang diterima Cakra hingga hari keenam bekerja adalah Rp hasil dari – Pada hari ketujuh selama bekerja di bulan Januari itu, Cakra telah menerima penghasilan sebesar 7 × Gaji yang diterima telah melebihi ambang batas yaitu sebesar Langkah-langkah cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan pada hari ketujuh adalah sebagai berikut Upah harian selama 7 hari pertama 7 × = PTKP 7 × 360 = PKP langkah 1 – langkah 2 – = Penerapan tarif PPh 5% × = PPh pasal 21 yang sudah dipotong selama 6 hari pertama 6 × = Cara Hitung PPh 21 yang dipotong pada hari ketujuh langkah 4 – langkah 5 – = Sehingga, gaji harian bersih yang diterima Cakra pada hari ketujuh hanya sebesar yang didapat dari – Pada hari kerja kedelapan dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, pemotongan harian dilakukan dengan tahap-tahap perhitungan berikut Upah harian PTKP harian 360 = PKP tahap 1 – tahap 2 – = Cara Hitung PPh 21 terutang 5% × = Dengan demikian, upah bersih yang diterima Cakra pada hari kerja kedelapan dan seterusnya selama masa pajak Januari adalah Rp yang didapat dari – Ingin menghitung PPh 21 dengan mudah? Download file template Excel cara menghitung PPh 21 dengan mudah pada tautan berikut ini. Download Template PPh 21 Gratis! Perhitungan Potongan Pajak Penghasilan PPh 21 Uang Lembur Karyawan Dari sudut pandang perusahaan, kerja lembur adalah bentuk upaya peningkatan produktivitas. Perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya menambah jam kerja karyawan yang sudah ada. Ketika upah lembur diberikan kepada karyawan, uang tersebut juga dikenakan pajak atau PPh 21 Uang Lembur. Kalau dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, overtime atau kerja lembur bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas. Pertimbangannya adalah perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada. Setiap perintah kerja lembur tentu harus mengikuti ketentuan. Aturannya ada dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 78 Ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur. Karyawan wajib mendapatkan tambahan upah yang juga disebut upah lembur. Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat 2 dan 4 dan pasal 85. Uang lembur yang diterima pekerja adalah termasuk penghasilan teratur yang diberikan secara periodik berdasar ketentuan yang ditetapkan oleh pengusaha. Uang lembur dihitung dengan mengalikan tambahan jam kerja dengan tarif atau jumlah uang lembur yang ditetapkan pemberi kerja. Walaupun ditambahkan ke dalam gaji pekerja, upah lembur juga dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21 Uang Lembur. Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 pajak penghasilan atas uang lembur karyawan tidak jauh berbeda karena dasar hukumnya tetap mengacu Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang diperbarui menjadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Berikut adalah contoh soal menghitung pajak penghasilan Rani adalah karyawati PT Maju Pantang Mundur. Statusnya sudah menikah dan belum memiliki anak. Gaji pokok yang diterima Rani adalah per bulan. Sementara itu, Rani rutin membayar iuran pensiun per bulannya sebesar Pada bulan Januari 2022, Rani mendapatkan uang lembur sebesar Berapa PPh pasal 21 yang harus dia bayar? Langkah 1 Gaji Pokok + Uang Lembur = Pendapatan Kotor Rp + = Langkah 2 Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Komponen Pengurang + = Langkah 3 Pendapatan Kotor – Komponen Pengurang = Gaji Bersih – = Langkah 4 – Hitung Gaji Bersih Setahun 12 x = Langkah 5 – Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP/0 + tambahan 1 suami = Langkah 6 – Hitung Penghasilan Kena Pajak Setahun yaitu Gaji Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak – Rp = Langkah 7 – Hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang Setahun 5% x = 15% x = + = Langkah 8 – Hitung PPh 21 Terutang Sebulan 12 Bulan = Jadi PPh pasal 21 yang harus Rani bayar di bulan Januari 2020 adalah Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Kenaikan Gaji Karyawan Cara perhitungan pajak penghasilan akan berbeda ketika sebuah perusahaan memberikan kenaikan gaji kepada karyawannya. Pertimbangan lainnya juga jatuh kepada metode yang digunakan perusahaan dalam perhitungan PPh 21 kenaikan gaji yaitu surut retrospektif dan prospektif atau tidak surut. Sebagai departemen HR, Anda harus cermat memperhatikan perhitungan karena ada kemungkinan besar pajak yang dipotong dan dibayarkan mengalami penambahan untuk masa pajak setelah kenaikan gaji. Sementara itu, bagi para karyawan yang baru saja mengalami kenaikan gaji, ada baiknya Anda juga menyimak perhitungan ini untuk mengetahui proses distribusi gaji secara transparan. Sebagai informasi, untuk kenaikan gaji yang berlaku surut retrospektif , penghasilan selama beberapa bulan sebelumnya akan diakumulasikan. Sistem ini disebut rapel. Sebagai contoh, kenaikan gaji ditetapkan pada bulan Agustus dan berlaku surut dari Januari. Kemudian, pada bulan Agustus, karyawan akan menerima akumulasi kenaikan gaji rapel tujuh bulan sebelumnya dan gaji baru yang sudah naik. Agar lebih jelas cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji karyawan, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut Jumlah rapel dibagi dengan jumlah bulan perolehan rapel contoh 7 bulan. Jumlah rapel per bulan harus sama dengan jumlah naik gaji yang ditetapkan. Contoh, gaji ditetapkan naik Rp pada bulan Agustus dan berlaku surut dari Januari. Rapel yang diterima di bulan Agustus adalah Rp Jumlah rapel yang dibagikan 7 bulan Januari – Juli, hasilnya harus sama dengan besar kenaikan gaji, yaitu Rp Hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum kenaikan gaji. Hitung PPh 21 atas gaji untuk bulan-bulan sebelumnya dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan. Hitung PPh 21 atas kenaikan gaji untuk beberapa bulan sebelum ditetapkannya kenaikan adalah selisih antara jumlah pajak yang memperhitungkan kenaikan gaji dengan jumlah pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang sama. Contoh perhitungan rapel pajak kenaikan gaji Budi berstatus sebagai karyawan tetap di PT Angin Ribut. Pada Januari 2022, dia memperoleh gaji bulanan sebesar dan membayar iuran pensiun sebesar Rp Budi sudah kawin tetapi belum dikaruniai anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Budi? Menghitung Penghasilan Bersih Neto Sebulan Gaji                         Biaya Jabatan 5% x Gaji     Biaya Pensiun                __________________________________________ – Penghasilan Neto Sebulan     Penghasilan Neto Setahun     Cara hitung Penghasilan Kena Pajak PKP Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP K/0 – = Cara hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang Setahun Pajak Progresif 5% x = Cara hitung PPh 21 Terutang Sebulan 12 = Sementara itu, di bulan Agustus Budi mendapatkan kenaikan gaji sebesar menjadi Kenaikan gaji tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2022. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Budi menerima rapel sejumlah selisih gaji yang seharusnya diterima untuk masa Januari – Agustus 2022. Berapa PPh 21 yang harus dibayar? Menghitung Penghasilan Bersih setelah kenaikan gaji Neto Sebulan Gaji naik        Biaya Jabatan 5% x Gaji       Biaya Pensiun                   __________________________________________ – Penghasilan Neto Sebulan       Penghasilan Neto Setahun       Cara hitung Penghasilan Kena Pajak PKP Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP K/0 – = Cara hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif 5% x = Cara hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang Sebulan yaitu 12 = Potongan Januari – Juli yang seharusnya yaitu 7 x = Potongan Januari – Juli yang sudah dilakukan yaitu 7 x = Cara Perhitungan PPh 21 rapel kenaikan gaji yaitu – = Sehingga jumlah ditambahkan dengan perhitungan PPh 21 untuk bulan Agustus yaitu sebesar untuk kemudian dipotongkan terhadap gaji Budi di bulan itu ketika terjadi kenaikan gaji dan penerimaan rapel. Sehingga gaji yang didapat Budi setelah kenaikan gaji adalah – – = Baca juga Cara Menghitung Persentase Kenaikan Gaji Karyawan Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Bukan Karyawan Menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi Bukan Pegawai atau PPh 21 Bukan Pegawai sangat berbeda tetapi tidak terlalu sulit. Alasannya adalah, penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai merupakan imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Singkatnya adalah imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan yang terutang atau diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Contoh penghasilan yang diterima orang pribadi Bukan Pegawai adalah honorarium, komisi, dan fee. Adapun jenis pekerjaannya seperti pengajar, notaris, pengacara, dokter, hingga distributor perusahaan MLM Multi Level Marketing. Pajak jenis ini dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang Undang PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP per bulan. Di dalam aturan tersebut, ketentuan potongan PPh 21 karyawan Bukan Pegawai membedakan imbalan kepada Bukan Pegawai dalam dua kategori. Pertama adalah yang bersifat berkesinambungan dan kedua adalah tidak berkesinambungan. Berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender. Sedangkan Tidak Berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam setahun kalender. Sementara itu, dalam SPT PPh Bukan Pegawai dapat dicek pada formulir 1721-A1 atau bukti potong PPh 21 Tidak Final. Penggolongan Bukan Pegawai telah disederhanakan lagi menjadi 6 kategori, yaitu Imbalan kepada Distributor Multi Level Marketing MLM, Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi, Imbalan kepada para Penjaja Barang Dagangan, Imbalan kepada Tenaga Ahli, Imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan/gaji bersifat berkesinambungan. Sementara itu, imbalan untuk jenis pekerjaan yang termasuk bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan 26 serta memperoleh penghasilan lainnya. Agar dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan bukan pegawai laki-laki harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan KK. Sedangkan bagi penerima penghasilan Bukan Pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 120% lebih tinggi. Ada tiga cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 Bukan Karyawan atau Pegawai, yaitu PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan {50% x Penghasilan Bruto – PTKP 1 bulan} x Tarif Pasal 17 PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP {50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17} PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan {50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17} Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 tidak berkesinambungan Delima merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT Kamu Harus Pintar dengan bayaran sebesar Berapa PPh 21 yang harus dibayar Delima yang sudah memiliki NPWP? Besarnya PPh 21 terutang dengan NPWP 50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 50% x Rp x 5% = Rp Cara Perhitungan Potongan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Pajak Penghasilan pasal 21 Pegawai Tidak Tetap memiliki perhitungan pajak sendiri. Skema perhitungannya mirip dengan PPh 21 Pegawai Harian Lepas. Lantas bagaimana caranya? Pengertian Pegawai Tidak Tetap Sebelum melangkah lebih jauh, kenali dulu apa yang dimaksud dengan Pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Sementara itu, upah satuan yang diterima pegawai tidak tetap adalah upah atau imbalan yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit output pekerjaan yang dihasilkan. Dasar Aturan Pengenaan Potongan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dasar aturan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Berikut ini ketentuan khusus PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan, PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya, PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari, Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ada beberapa ketentuan khusus yang diatur, seperti Potongan PPh 21 karyawan Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan, Ketentuan penghasilan tidak kena pajak tidak berlaku jika Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi sebulan, Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan, Penghasilan berupa honorarium, Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Baca juga Payroll Tax Calculator Hitung Gaji dan Pajak Kamu Jadi Mudah Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Jumlah Penghasilan Harian Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak DPP Rp Rp 5% x Upah – PTKP/360 > Rp > Rp 5% x Upah – PTKP/360 Rp Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a atau 5% > Rp > Rp Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a atau 5% Contoh Soal Menghitung Potongan Pajak Penghasilan PPh 21 Pegawai Atau Karyawan Tidak Tetap Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap yang bisa Anda pelajari. Marini adalah seorang pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai pembuat guci keramik di PT Keramik Anti Pecah. Gaji yang dibayar dihitung dari jumlah guci keramik yang diselesaikan. Jumlah bayarannya sebesar per guci keramik dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu 6 hari kerja dihasilkan 30 guci keramik dengan upah sebesar Berapa PPh 21 upah satuan Marini yang diterima mingguan? Upah sehari berjumlah Rp Rp 6 hari. Sesuai ketentuan, jumlah upah sebesar Rp lebih besar ketimbang ambang batas maksimal Rp yang tidak dipotong pajak. Kelebihan kena pajak adalah Rp – Rp = Rp Upah seminggu yang terutang pajak adalah Rp x 6 = Rp Cara Hitung PPh 21 yang dipotong mingguan adalah 5% x Rp = Rp Contoh Cara Menghitung Perhitungan Potongan PPh 21 Karyawan yang Tidak Punya NPWP Ketika melamar ke kantor baru dan sampai ke tahap penandatanganan kontrak, departemen HR pasti akan menanyakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Menurut Direktur Jenderal Pajak DJP NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau pembayar pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Undang Undang Perpajakan dan tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak berpindah domisili. Selama ini, NPWP selalu digunakan untuk persyaratan administrasi; membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, menjual tanah dan juga keperluan lainnya. Namun, NPWP juga memiliki peran penting dalam proses perhitungan NPWP, maka itu pastikan Anda sudah memiliki NPWP atau membuat baru sesegera mungkin apabila belum ada. Apa konsekuensi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP? Tarif yang dikenakan bagi Penghasilan Kena Pajak PKP yang diberikan oleh pemberi gaji akan lebih besar dibandingkan dengan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh soal cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan. Gaji                         Biaya Jabatan 5% x Gaji                    __________________________________________ – Penghasilan Neto Sebulan       Penghasilan Neto Setahun       Hitung Penghasilan Kena Pajak PKP Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak PTKP TK/0 – = Cara Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif Karena Lebih dari 5% x = + 15% x = = Cara Hitung PPh 21 Terutang Sebulan 12 = Kepemilikan NPWP penting untuk seluruh pekerja, karena hal tersebut membantu mereka dari pembayaran pajak yang jauh lebih tinggi. Setiap pekerja yang tidak memiliki NPWP dibebankan pajak sebesar 120%. Berikut adalah contoh perbandingannya. Karyawan dengan NPWP Karyawan Tidak Memiliki NPWP 5% x Rp Rp 120% x 5% x Rp Rp 15% x Rp Rp 120% x 15% x Rp Rp PPh 21 setahun Rp PPh 21 setahun Rp PPh 21 sebulan Rp PPh 21 sebulan Rp Cara Menghitung Perhitungan Potongan PPh 21 THR dan Bonus Karyawan Bagaimana jika terdapat THR? Berikut penjelasannya lengkapnya. Sekilas tentang Tunjangan Hari Raya Karyawan Indonesia memiliki pendapatan tambahan yang biasa diberikan setahun sekali bernama Tunjangan Hari Raya THR . Menariknya, THR ini hanya ada di Indonesia dan rutin diberikan perayaan hari besar keagamaan, seperti Idulfitri dan Natal. THR pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada 1950-an. Jafar Suryomenggolo dalam bukunya “Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950-an” menjelaskan bahwa THR muncul sebagai akibat kemiskinan absolut yang dialami oleh kaum buruh pada era tersebut. Latar belakangnya, para buruh melakukan mogok kerja dan menuntut diberikannya THR untuk semua pekerja di Indonesia pada 13 Februari 1952. Setelah itu, implementasinya mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sampai ke pengaturan THR saat ini yang diakomodir dalam kerangka peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terdiri dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; Menurut Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha Perusahaan. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Pengusaha tidak membayarkan THR, maka sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terdapat pula ketentuan mengenai besaran THR yang wajib dibayarkan, yakni Untuk karyawan yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan, maka berhak atas THR dengan besaran minimal 1 kali upah; Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan, maka THR yang dibayarkan adalah dengan perhitungan proporsional. Baca juga Peraturan dan Cara Hitung Tunjangan Hari Raya THR Tahun 2022 Bagaimana Pengaturan Bonus di Indonesia? Istilah bonus sendiri memang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP tentang Pengupahan, tetapi pengertiannya tidak dijabarkan secara lebih lanjut dan lebih jelas. Bonus hanya diartikan sebagai salah satu jenis pendapatan non-upah selain THR. Aturan mengenai bonus juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bonus bukan termasuk bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Peraturan mengenai besaran bonus yang wajib perusahaan bayarkan tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jika merujuk pada Pasal 71 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS. Kemudian penjelasan pasal tersebut yang berbunyi “Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem tantieme untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk Perhitungan mengenai bonus pun juga masih belum diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan hingga saat ini. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan jo. Angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah menyebutkan bahwa penentuan besaran bonus ada pada masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, penentuan perhitungan bonus karyawan didasarkan pada best practices setiap industri dan pasar tenaga kerja. Pajak THR, Pajak Bonus, dan Cara Menghitungnya Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada sistem perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan dikenal dalam dua tipe. Pertama adalah pajak atas penghasilan yang bersifat teratur dan kedua adalah pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak teratur. THR dan Bonus adalah penghasilan tidak teratur, sehingga cara perhitungannya akan dibedakan dari penghasilan teratur seperti gaji bulanan. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan tidak teratur tersebut ada pada Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, yang menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Ketentuan yang lebih eksplisit juga dapat ditemukan pada Pasal 14 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Sebagai gambaran, berikut adalah contoh kasus perhitungan pajak penghasilan tidak teratur. Contoh yang diambil adalah perhitungan Pajak Penghasilan 21 atas THR seorang Karyawan bernama Imam yang sudah bekerja di PT Cahaya Bersinar selama 10 tahun. Gaji setiap bulan yang diterimanya adalah sebesar Status Imam sekarang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak. Berapakah jumlah THR yang Imam dapatkan setelah dipotong pajak? Pajak Penghasilan Imam Keterangan Perhitungan Total Penghasilan dalam 1 bulan – 8,000,000 Penghasilan Bruto dalam Setahun 12 x Rp8,000,000 96,000,000 Biaya Jabatan 5% x Rp96,000,000 4,800,000 Penghasilan Neto Rp96,000,000 – Rp4,800,000 91,200,000 PTKP K/0 Menikah dan belum memiliki anak 58,500,000 PKP Rp91,200,000 – Rp58,500,000 32,700,000 PPh Terutang Setahun 5% x Rp32,700,000 1,635,000 PPH Terutang Sebulan Rp1,635,000 / 12 136,250 Jadi PPh terutang Imam adalah sebesar per tahun atau per bulan. Pajak atas THR Imam Keterangan Perhitungan Total THR Sama dengan 1 kali gaji – 8,000,000 Penghasilan Bruto Rp96,000,000 + Rp8,000,000 104,000,000 Biaya Jabatan 5% x Rp104,000,000 5,200,000 Penghasilan Neto Bonus Rp104,000,000 – Rp5,200,000 98,800,000 PTKP K/0 Menikah dan belum memiliki anak 58,500,000 PKP Rp98,800,000 – Rp58,500,000 40,300,000 PPh Terutang Setahun 5% x Rp40,300,000 2,015,000 PPh THR Terutang Setahun Rp2,015,000 – Rp1,635,000 380,000 Jadi PPh THR terutang Imam adalah sebesar Perhitungan pajak penghasilan dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Sementara, normalnya THR diperoleh satu kali dalam jangka waktu satu tahun, sehingga perhitungan PPh-nya tidak perlu disetahunkan. Namun, jika THR atau bonus ternyata dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu periode pajak, maka total penghasilan neto atas penghasilan tidak teratur tersebut tetap harus disetahunkan. Baca juga Trik Mudah Cara Menghitung Pajak Dalam THR dan Bonus Cara Perhitungan Potongan PPh 21 Jika Karyawan Warga Negara Asing Tenaga kerja asing baik buruh maupun staf manajerial menjadi suatu kebutuhan perusahaan yang terkadang tak terelakkan. Hal ini tentu berdasarkan kebutuhan bisnis dari perusahaan tersebut. Sebagai tenaga kerja, gaji yang diterima tenaga kerja asing tetap akan dikenai pajak penghasilan PPh 21 Warga Negara Asing. Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak DJP Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri SPDN dan Subjek Pajak Luar Negeri SPLN. Berikut ini rinciannya. Orang Pribadi sebagai SPDN Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu 12 dua belas bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk SPLN. Namun, saat WNA telah memenuhi kriteria pertama di atas hingga menjadi SPDN, maka secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26. SPDN ditetapkan sebagai Wajib Pajak karena memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang dibayarkan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Penghasilannya pun sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP yaitu Rp 54 juta. Artinya, WNA tersebut telah terkena kewajiban subjektif dan objektif. Berikut kriteria SPDN Bertempat tinggal di Indonesia mempunyai tempat tinggal place of residence yang tetap permanent untuk menjalani kehidupan secara biasa ordinary course of life. Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas KITAS, lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia. Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari seratus delapan puluh tiga hari. Selanjutnya, kewajiban perpajakan WNA yang telah menjadi SPDN dapat mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi. Hanya saja, catatan penting untuk diperhatikan saat perhitungan potongan PPh 21 Karyawan WNA, terutama bagi WNA yang bekerja mulai pertengahan tahun, perhitungan PPh Pasal 21-nya harus disetahunkan. Berikut contohnya Tom Hanks adalah seorang pria lajang dengan kewarganegaraan Amerika Serikat. Ia mulai bekerja di negara Indonesia yaitu di PT Mobil Bekas Sejahtera pada 1 September 2022. Di perusahaan tersebut, ia mendapat gaji Berapa pajak penghasilan PPh pasal 21 yang harus Tom bayarkan? Penghasilan bruto          Penghasilan bruto setahun   x 12  Biaya jabatan                                   ___________________________________________________________________- Penghasilan neto disetahunkan                   Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP             ___________________________________________________________________- Penghasilan Kena Pajak PKP                    Hitung PPH 21 Disetahunkan 5% x   =   15% x =   _______________________________________+ Hitung PPh 21 Setahun 4 Bulan 4/12 x =   Hitung PPH 21 terutang Tom Hanks di September 2022 1/4 x =    Contoh Hingga Penjelasan Tentang Metode Perhitungan Pajak Mix PPh 21 Pajak mix atau perhitungan pajak dengan metode mixed seringkali digunakan oleh perusahaan untuk menghitung PPh 21 karyawan. Metode mixed merupakan kebijakan perusahaan terkait remunerasi karyawan dengan mempertimbangkan aspek yang idealnya akan tercantum dalam kontrak kerja. Metode yang digunakan adalah dengan mengombinasikan beberapa metode dalam perhitungan PPh 21. Umumnya, perusahaan mengombinasikan beberapa metode perhitungan pajak di bawah ini Metode Gross beban PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh karyawan. Metode Nett PPh 21 ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Metode Gross Up PPh 21 ditanggung perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak. Metode perhitungan pajak mix bertujuan untuk membagi beban pajak antara perusahaan dan karyawan. Maka, dapat ditemukan hitungan pajak PPh 21 yang harus ditanggung perusahaan dan pajak Pph 21 yang harus ditanggung karyawan. Dengan demikian, metode mixed dalam perhitungan PPh 21 bisa menjadi alternatif berbagi beban pajak di perusahaan. Lalu bagaimana ketentuan, contoh kasus, dan cara perhitungannya? Contoh Kasus Perhitungan Pajak PPh 21 dengan Metode Mixed Berikut uraian contoh kasus penggunaan metode mixed di perusahaan Kasus 1 Perusahaan di bidang penjualan produk Perusahaan di bidang penjualan handphone memiliki karyawan di divisi pemasaran  untuk memasarkan produknya. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, karyawan di divisi pemasaran juga akan mendapatkan insentif penjualan. Dalam kontrak kerja, PPh 21 untuk gaji dan tunjangan  akan ditanggung oleh perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up. Namun, PPh 21 atas insentif penjualan akan dibebankan langsung oleh karyawan di bidang tersebut. Kasus 2 Perusahaan di bidang jasa konsultan Perusahaan di bidang jasa konsultan manajemen memotong PPh 21 atas seluruh penghasilan karyawan dan membebankannya secara langsung kepada karyawan. Namun, perusahaan memutuskan untuk menanggung PPh 21 atas tunjangan komunikasi karyawan dengan memberikan pajak secara gross up. Teknis Perhitungan Pajak Mix Dalam prateknya, perusahaan umumnya akan menggunakan metode gross dan metode gross up dalam perhitungan pajak mix. Salah satu alternatif yang akan digunakan oleh perusahaan adalah dengan memisahkan hitungan pajak yang ditanggung karyawan dan perusahaan. Maka, effort yang dikeluarkan oleh perusahaan akan lebih banyak karena perhitungannya yang tidak cukup dilakukan satu kali. Ada 2 dua kondisi sehubungan dengan perhitungan pajak mix, antara lain Secara umum PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, namun ada beberapa jenis penghasilan yang ditanggung oleh karyawan. Perhitungan PPh 21 dalam kondisi di atas, maka perusahaan harus melakukan 2 kali perhitungan. Perhitungan pertama dilakukan dengan menghitung PPh 21 yang ditanggung perusahaan dengan metode gross up. Dengan metode gross up, perusahaan akan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Perusahaan dapat langsung mengetahui berapa PPh 21 yang harus ditanggung. Kemudian, perhitungan kedua dilakukan dengan menghitung seluruh PPh 21 atas seluruh penghasilan baik yang ditanggung perusahaan ataupun karyawan. Perhitungan dilakukan dengan metode gross. Perusahaan akan memasukkan nilai tunjangan pajak yang diperoleh pada perhitungan pertama. Setelah itu, selisih antara PPh 21 perhitungan pertama dan perhitungan kedua adalah PPh 21 yang ditanggung karyawan. Secara umum PPh 21 ditanggung oleh karyawan, namun ada beberapa jenis penghasilan yang ditanggung perusahaan. Sama seperti kondisi sebelumnya, kondisi di atas juga membutuhkan 2 dua kali perhitungan. Perhitungan pertama dilakukan dengan menghitung PPh 21 atas penghasilan PPh 21 yang ditanggung oleh karyawan melalui metode nett. Perhitungan kedua dilakukan untuk menghitung PPH 21 yang keseluruhannya ditanggung karyawan dan perusahaan. Perhitungan tersebut dilakukan menggunakan metode gross. Perusahaan akan memasukkan nilai tunjangan pajak yang diperoleh dari selisih antara PPh 21 terutang perhitungan kedua dan perhitungan pertama. Perhitungan PPh 21 pada dasarnya harus tetap menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Metode di atas hanya salah satu alternatif yang dapat perusahaan lakukan untuk membagi beban pajak. Pada dasarnya, metode mixed diterapkan sesuai dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Mudahnya Menghitung Gaji dan Perhitungan Potongan PPh 21 Karyawan dengan Mekari Talenta Mekari Talenta memiliki fitur inti yaitu untuk solusi untuk proses Payroll karyawan. Fitur proses Payroll atau gaji karyawan merupakan komponen vital lainnya dari HRIS. Di Mekari Talenta, fitur ini sudah berkesinambungan dengan elemen lain yang mempengaruhi gaji karyawan, seperti absensi, data tenaga kerja dan manajemen kinerja. Mekari Talenta menyadari proses menghitung gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan yang rumit dalam ruang lingkup administrasi HR. Alasannya, karena proses ini terintegrasi dengan banyak fungsi HR yang lain, seperti data kehadiran, status pernikahan, jabatan, struktur organisasi, kinerja, pajak, bahkan tunjangan-tunjangan tertentu yang sifatnya variabel. Menjawab tantangan tersebut, Mekari Talenta kemudian menghadirkan solusi untuk proses payroll yang lebih cepat. Solusi ini mampu mereduksi perhitungan keseluruhan payroll termasuk pajak dan kalkulasi dari absensi hingga 1 menit 30 detik per karyawan. Pembayarannya pun bisa dipersonalisasikan dalam periode-periode sesuai kebutuhan perusahaan, memproses payroll secara bulanan atau mingguan. Fitur self-service dari aplikasi attendance management Mekari Talenta juga memungkinkan karyawan untuk mengakses slip gaji mereka secara mandiri serta fitur aplikasi cuti online yang dapat mengajukan cuti tanpa birokrasi yang lama dan berbelit, bahkan secara mobile. Keunggulan Perhitungan Gaji dan Menghitung PPh Pasal 21 dengan Talenta HRIS Solusi Payroll Dengan Software Payroll Indonesia terbaik Talenta, payroll yang kompleks selesai dalam hitungan menit Solusi HRIS Tinggalkan tugas-tugas HR rutin dan mulai fokus pada karyawan serta perkembangan bisnis Manajemen Waktu Fitur terlengkap untuk manajemen kehadiran dan lembur yang terintegrasi dengan sistem payroll. Benefit Karyawan Berikan akses gaji lebih awal dan kesempatan modal pada karyawan dengan fitur Mekari Flex. Kesimpulan Kegiatan administrasi seperti menghitung perhitungan potongan PPh 21 gaji karyawan yang dilakukan oleh departemen HRD memiliki tantangannya tersendiri, terlebih apabila menggunakan cara manual. Dengan aplikasi tentu akan sangat mempermudah tugas HR, misalnya dengan aplikasi absensi karyawan online dari Mekari Talenta. Menggunakan Mekari Talenta memungkinkan cara absensi pegawai secara online bisa dilakukan dari mana saja sesuai aturan yang telah ditentukan. Selain itu, dengan menggunakan aplikasi absensi dari Mekari Talenta tentu akan mempermudah HR dalam penghitungan gaji maupun perhitungan pajak penghasilan PPh 21 karyawan. Perusahaan yang berkembang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja dan dengan jumlah mereka yang terus bertambah, maka cara menghitung gaji bersih karyawan dan komponen juga akan lebih lama. Maka dari itu, dengan menggunakan teknologi dan fitur HRIS semua perhitungan sulit dapat dilakukan secara mudah dan detail. Salah satu software HRIS yang membantu menyelesaikan permasalahan tersebut adalah Talenta. Mekari Talenta sebagai aplikasi manajemen kehadiran karyawan memberikan kemudahan dalam penghitungan gaji dengan fitur-fiturnya yang terintegrasi dan komprehensif. Untuk memudahkan tugas HR dan para karyawannya bisa memanfaatkan teknologi Mekari Talenta ini yang memiliki fitur absensi online employee self service. Tentunya termasuk untuk menghitung potongan PPh 21 gaji karyawan. Pelajari aplikasi HRIS dengan fitur employee self service dari Mekari Talenta sekarang dengan menekan gambar dan link di bawah ini. Saya Mau Hubungi Tim Sales Sekarang Nah, di atas adalah penjelasan dan panduan lengkap contoh soal cara menghitung perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 potongan PPh21 karyawan pribadi dan beserta jawabannya terbaru dan lengkap. Semoga informasi ini bisa berguna ya.
TabelTarif PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. Baca Juga Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya.

Bagi setiap karyawan seharusnya perlu memahami cara menghitung PPh 21 yang benar karena hal tersebut berhubungan dengan pendapatan kita. Sebelum mulai mencari tahu bagaimana cara menghitung PPh21, sebelumnya pahami dulu arti atau maksud dari PPh 21 itu sendiri. Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak yang satu ini dibebankan kepada setiap karyawan tetap yang mendapatkan gaji dan badan usaha yang sudah mendapatkan hasil dari usahanya tersebut. PPh 21 ini sifatnya wajib bagi mereka yang sudah mendapatkan penghasilan baik dari sektor formal maupun sektor non formal. Cara menghitung PPh 21 pun berbeda-beda untuk setiap individunya karena penghasilan dan aspek-aspeknya juga berbeda. Perbedaan tersebut mempertimbangkan banyak hal misalnya jumlah tanggungan, risiko pekerjaan, hingga status pernikahan. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai PPh 21 dan bagaimana contoh cara menghitungnya. Pemotongan PPh 21 © Sebelum mengetahui seperti apa cara menghitung PPh 21, akan Glints jelaskan terlebih dahulu mengenai seluk-beluk pemotongan PPh 21. Dilansir dari DJP, pihak pemotong PPh 21/26 terdiri dari Pemberi kerja Bendahara atau orang yang memegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi yang membayar honorarium Penyelenggara kegiatan Sementara itu, untuk penerima penghasilan yang dipotong PPh 21/26 antara lain Pegawai Penerima uang pesangon dan pensiun Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, peneliti, dsb Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap Mantan pegawai Wajib Pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dengan ikut serta dalam suatu kegiatan. Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tetap © Cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap perlu diperhatikan berapa besaran tunjangan dan banyaknya jumlah tanggungan. Pasalnya untuk menentukan jumlah PPh maka harus diketahui jumlah penghasilan kotor dan bersih dari setiap karyawan. Berikut ini contoh cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap yang perlu kamu ketahui. Dika adalah seorang karyawan di PT XYZ yang tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar per bulannya. Di perusahaan tersebut ia mendapatkan jatah uang makan sebesar per bulan. Namun, ia juga tetap harus membayar iuran pensiun sebesar setiap bulannya. Cara mudah menghitung PPh 21 dari Dika adalah dikelompokkan terlebih dahulu menjadi pemasukan dan pengeluaran. Pemasukan Gaji pokok x 12 = Uang makan x 12 = Total Pengeluaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP sesuai ketentuan Iuran pensiun x 12 = Total Penghasilan bersih – = Pajak di bawah 50 juta adalah sebesar 5%. Jadi PPh terutang selama setahun adalah 5% x = Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar per bulan adalah 12 = Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak © Tunjangan merupakan tambahan benefit yang ditawarkan kepada pekerja. Ada berbagai bentuk tunjangan seperti pemakaian kendaraan milik perusahaan. Kemudian, pemberian makan siang dan kudapan untuk di kantor hingga pinjaman kantor dengan bunga rendah atau tanpa bunga. Cara menghitung PPh 21 pada karyawan dengan tunjangan pajak contohnya sebagai berikut ini Tika adalah seorang karyawan dari PT ABC dengan gaji bersih sebesar sebulan. Saat ini statusnya ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sama sekali. Di PT ABC Tika diberi tunjangan pajak penuh sebesar Namun, ia tiap bulannya juga harus membayarkan iuran pensiun sebesar Cara menghitung PPh 21 dari Tika juga bisa dilakukan dengan menghitung pemasukan dan pengeluarannya terlebih dahulu seperti berikut ini. Pemasukan Gaji pokok x 12 = Total Pengeluaran PTKP sesuai ketentuan Iuran pensiun x 12 = Tunjang pajak Total Penghasilan bersih – = PPh terutang selama setahun adalah 5% x = Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar per bulan adalah 12 = Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 yang sudah Glints persiapkan untukmu. Selain menggunakan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan tools penghitungan pajak online yang sudah banyak tersedia saat ini. Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog. Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu. Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis! Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

Contoh1 Perhitungan Pph 21 Tenaga Ahli: PT Sumber Rejeki mempekerjakan seorang akuntan sebagai tenaga ahli. Akuntan tersebut berperan sebagai tenaga ahli untuk meninjau keuangan perusahaan. Atas keahliannya, pajak tenaga ahli yang harus dibayar oleh akuntan tersebut atas gaji Rp10.000.000 per bulannya adalah: 5% x 50% x Rp10.000.000 = Rp250.000.

Tarif Progresif PPh 21 Terbaru dan Rumus Perhitungannya Bicara soal tarif PPh Pribadi, tentu ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak WP Pribadi sebagai karyawan atau pekerja bebas dan sejenisnya, tapi juga mencakup WP Pribadi yang berstatus memiliki penghasilan dari selain gaji alias sebagai pengusaha. Baik karyawan, pekerja bebas atau orang pribadi pengusaha dan semacamnya, sama-sama memiliki komponen perhitungan tarif dan bracket PPh 21 Orang Pribadi yang sama. Omong-omong soal Pajak Penghasilan Pribadi yang kaitannya dengan tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP adalah berapa persen, pembahasan di sini akan lebih ditekankan PPh Pasal 21 Karyawan. Karena PPh 21 Karyawan dipungut oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan. WP Badan atau Perusahaan memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya. Kemudian perusahaan wajib membayar atau menyetorkan pemungutan pajak PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara. Dalam mengelola suatu badan atau perusahaan, karyawan memiliki peran penting untuk membantu memajukan bisnis yang Sobat Klikpajak kelola. Oleh karena itu semua hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan serta aspek perpajakannya wajib untuk diperhatikan. Agar pengelolaan pajak perusahaan seperti menghitung, bayar PPh 21 karyawan dan melaporkan Surat Pemberitahuan SPT PPh Badan lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak mengenai perubahan tarif PPh 21 atau tarif PPh Pribadi terbaru dan layer pajak penghasilan pribadi atau tarif progresif PPh 21 dalam RUU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 untuk menjadi undang-undang maksimal 30 hari pasca pengesahan di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Tentang PPh Pribadi dan Tarif Pajak Progresif PPh 21 Berapa Persen Besarnya Pada dasarnya PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri. Sedangkan PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek PPh Pribadi adalah bisa terdiri dari beberapa kategori, yakni Wajib pajak pribadi pekerja formal atau karyawan/pegawai Wajib pajak pribadi pekerja bebas Wajib pajak pribadi sebagai pekerja sekaligus pengusaha Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha Bagaimana dengan PPh Pasal 21? Ilustrasi perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif PPh 21 berapa persen. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya. Perlakuan atas PPh 21, juga berapa persen yang akan dikenakan sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final Penghasilan Lainnya PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! a. Undang-Undang PPh Pasal 21 Yang Mengatur Berapa Persen Besarnya Sebelum mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak, ketahui ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan mengacu pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/ tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/ tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja Dasar hukum PPh Pribadi diatur dalam RUU HPP yang sudah disahkan DPR untuk menjadi undang-undang perpajakan. Ilustrasi ketentuan tarif PPh 21 berapa persen dan perhitungan PPh pasal 21 b. Wajib Pajak PPh Pribadi Peraturan Pajak Pasal 21 Wajib Pajak atas PPh Pribadi Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud kategori bukan pegawai adalah sebagai berikut Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah. Peneliti, pengarang, dan penerjemah. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya. Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya. Mantan pegawai. Baca juga tentang regulasi perpajakan terbaru dalam RUU HPP tentang Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di RUU HPP. Kapan Mulai Berlaku? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! c. Objek Pajak PPh Pribadi Pasal 21 Apa saja objek PPh Pribadi Pasal 21? Tidak semua objek penghasilan dipotong PPh 21. Berikut adalah objek PPh Pasal 21 dan objek penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 berapa persen sebagaimana diatur dalam UU PPh 1. Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. Baca Juga  Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung Pajak Pegawai Magang Ilustrasi perhitungan gaji yang dikenakan tarif pajak progresif PPh 21 sebesar berapa persen. 2. Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf l UU PPh. d. Tarif PPh 21 atau Pribadi Terbaru di RUU HPP Berapa Persen? Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Sobat Klikpajak harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak PKP PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi Pasal 21 ini nantinya akan dikalikan dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi PPh 21 untuk mengetahui besar Pajak Penghasilannya. Seperti yang sudah disinggung di atas, tarif PPh Pribadi atau PPh 21 bertambah satu lapis dan layer penghasilan yang dikenakan PPh Pribadi juga mengalami perubahan. 1. Penghasilan Kena Pajak PKP Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut DJP, Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Singkatnya pph 21 yang dikenakan berapa persen nilainya setelah dikurangi PTKP ini. Seperti diketahui, besar PTKP dapat berubah sewaktu-waktu melalui peraturan pelaksana perundang-undangan perpajakan. Perubahan besar PTKP terakhir kali pada tahun 2016 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016. Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP. Dalam UU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami. Tambahan Rp4. untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Juga ada dalam RUU HPP, ketahui Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak 3. Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21 Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%. Dalam RUU HPP yang di dalamnya merevisi beberapa undang-undang perpajakan salah satunya UU PPh, maka tarif pajak progresif atau PPh 21 pribadi berapa persen untuk mengetahui besaran PPh Terutang adalah sebagai berikut Lapisan Tarif Rentang Penghasilan UU PPh Tarif Rentang Penghasilan RUU HPP Tarif I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5% II >Rp50-250 juta 15% >Rp60 – 250 juta 15% III >Rp250-500 juta 25% >Rp250 – 500 juta 25% IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 miliar 30% V – – >Rp5 miliar 35% Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar dua kali lipat lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Rumus Cara Perhitungan PPh 21 Pribadi Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan ​yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh Pribadi atau PPh 21 yang punya NPWP berapa persen sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam RUU HPP sebagai berikut PPh 21 = Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak Contoh Penghasilan Kena Pajak sebesar dan memiliki NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah 5% x = 15% x = + Jumlah PPh 21 Terutang = Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan mengalikan 120% dengan tarif PPh Pribadi dan layer penghasilan kena pajak dalam RUU HPP, yaitu PPh 21 yang harus dibayar = Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak Contoh Penghasilan Kena Pajak sebesar tapi tidak punya NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 5% x 120 x = 15% x 120 x = + Jumlah PPh 21 Terutang = a. Contoh Perhitungan yang Bikin Bayar PPh 21 Pribadi Jadi Lebih Rendah karena RUU HPP Karena ada penambahan bracket atau layer penghasilan kena pajak atas PPh Pribadi dalam RUU HPP, yakni dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif pajak progresif PPh Orang Pribadi terkecil, maka akan membuat PPh Pribadi Pasal 21 pajak yang dibayarkan jadi lebih rendah jika menggunakan tarif PPh 21 sesuai RUU HPP dibanding jika menggunakan ketentuan tarif PPh Pribadi dalam UU PPh. Agar lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan PPh Pribadi sesuai dengan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi yang sesuai RUU HPP berikut ini Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Pak Kelik sebesar per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut 1. Tunjangan Lembur = 2. Tunjangan Komunikasi = 3. Tunjangan Transportasi = Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1% Jaminan Kecelakaan Kerja JKK oleh Perusahaan 0,24% Jaminan Kematian JKM ditanggung Perusahaan 0,3% Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2% Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% Maka perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP adalah sebagai berikut Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasilan Bruto Maksimal = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/2 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = – 15% x = + PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam RUU HPP adalah sebesar Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Contoh Hitungan Bayar PPh Pribadi jadi Lebih Tinggi jika dengan UU PPh Sementara itu, jika masih menggunakan perhitungan tarif PPh Pribadi Pasal 21 sesuai UU PPh sebelumnya dengan bracket PPh Orang Pribadi untuk tarif 5% buat penghasilan kena pajak sebesar Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 dari ilustrasi yang sama dengan contoh di atas akan menunjukkan penggunaan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh akan membuat pengenaan PPh dari gaji yang diterima Pak Kelik lebih besar dibanding tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP tersebut. Masih menggunakan ilustrasi data wajib pajak pribadi di atas, berikut contoh bukti bahwa perhitungan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh justru membuat pembayaran PPh 21 jadi lebih besar ketimbang tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP. Begini perhitungan PPh 21 Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto Maksimal = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/2 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = – 15% x = + PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Dengan ilustrasi perhitungan PPh 21 di atas, dari besar gaji yang sama tapi menggunakan perhitungan berdasarkan peraturan yang berbeda, maka hasilnya pun berbeda. Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan, perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh lebih tinggi dibanding perhitungan PPh Pribadi berdasarkan ketentuan pada UU HPP. Jika berdasarkan perhitungan sesuai UU HPP, Pak Kelik dikenakan PPh 21 atas gaji di bulan Januari sebesar sedangkan perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh, PPh 21 atas gaji Pak Kelik yang dipotong PT AAA sebesar Tentu saja yang perlu diperhatikan, perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 yang menggunakan peraturan berdasarkan UU HPP jadi lebih kecil dibanding jika perhitungan sesuai UU PPh ini, terjadi ketika jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar lebih dari batas nominal yang dikalikan dengan bracket terendah 5% dan satu tingkat di atasnya 15%. Namun jika Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari bracket terendah yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil 5%, maka besar PPh Pribadi ini hasilnya tidak ada perubahan antara perhitungan berdasarkan UU PPH dan UU PPh. Tahukah? Kini bayar/setor Pajak Pertambahan Terutang makin praktis! Temukan di sini Cara Bayar PPN Terutang Melalui Halaman SPT Masa PPN c. Contoh Perhitungan Bayar PPh Pribadi Tidak Berubah antara UU PPh dan UU HPP Begini contohnya; Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status lajang. Gaji pokok Pak Kelik sebesar per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut 1. Tunjangan Lembur = 2. Tunjangan Komunikasi = 3. Tunjangan Transportasi = Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1% Jaminan Kecelakaan Kerja JKK oleh Perusahaan 0,24% Jaminan Kematian JKM ditanggung Perusahaan 0,3% Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2% Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% Begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan yang diberikan pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/0 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Bagaimana penghitungan tarif jika menggunakan perhitungan PPh 21 pribadi berdasarkan UU HPP? Masih berdasarkan data yang sama dengan di atas, begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU HPP Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/0 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU HPP adalah sebesar Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan pajak yang harus dibayar Pak Kelik dari gaji bulan Januari 2021 ketika menggunakan skema perhitungan berdasarkan UU PPh adalah Begitu juga ketika menggunakan perhitungan sesuai UU HPP, pajak yang harus dipotong PT AAA dari gaji Pak Kelik pada Januari 2021 tersebut sebesar Kesimpulan dari contoh perhitungan PPh Pribadi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak yang masih di bawah batas layer pajak penghasilan orang pribadi, baik dalam UU HPP maupun UU PPh, maka tidak ada perbedaan jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan pekerja atau yang dipungut perusahaan tersebut. Tabel Perbandingan Perhitungan PPh Pribadi Berdasarkan UU PPh vs UU HPP Agar lebih mudah melihat perbandingan PPh Pribadi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan antara tarif PPh 21 dalam UU PPh dengan UU HPP, perhatikan tabel berikut ini *Ilustrasi tabel via dokumentasi DJP Kementerian Keuangan Cara Lapor Pajak Penghasilan Pasal 21 & Setor SPT PPh Kurang Bayar Bagi karyawan yang dipotong PPh Pribadi atau PPh 21 oleh perusahaan yang memberikan gaji, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret untuk Tahun Pajak sebelumnya. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memungut/memotong PPh 21 atas gaji yang diberikan pada karyawan, wajib menyetorkan PPh 21 Terutang ke kas negara dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 tersebut bersama perpajakan lainnya pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya paling lambat 30 April untuk Tahun Pajak sebelumnya. Cara lapor SPT Tahunan Badan online sangat mudah, begini persiapan dan proses Cara Laporan SPT Tahunan Badan Online di e-SPT Klikpajak. Jika mengalami kurang bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, langsung saja setorkan PPh Kurang Bayar di e-Billing tanpa keluar platform. Sobat Klikpajak dapat membayarkan PPh Kurang Bayar langsung melalui virtual account bank setelah selesai membuat Kode Billing di platform yang sama. Bayar SPT PPh Kurang Bayar pun sangat mudah dan cepat! Ikuti di sini langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak. Kelola Pajak jadi Lebih Mudah & Cepat dengan Mekari Klikpajak Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan? Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak. “Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh download dan memasang install aplikasi terlebih dahulu. Jadi, membuat Faktur Pajak elektronik pun tak perlu ribet install atau donwload dan update e-Faktur terlebih dahulu. Cukup miliki akun Klikpajak, beragam fitur kelola pajak bisnis jadi lebih mudah dan praktis! Sudah punya Akun Klikpajak? Langsung saja gunakan fiturnya untuk mengurus perpajakan perusahaan yang efektif. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

PenghitunganPPh Pasal 21 bulan September tahun 2019 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut: Gaji sebulan Rp 30.500.000 Biaya Pengurang Biaya jabatan Rp 500.000 Penghasilan neto sebulan Rp 30.500.000 Penghasilan neto disetahunkan (12/5) x Rp 30.000.000 = Rp 72.000.000 PTKP Rp 54.000.000
Shutterbug75 / PixabayDalam PER-16/PJ/2016 penghitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris terbagi menjadi 2 dua. Pertama, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, Kedua, Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 satu tahun perhitungan PPh Pasal 21 Dewan Komisaris atau Dewan PengawasRico Geniano merupakan Komisaris pada PT Ortax Indonesia yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Pada Tahun 2022, Rico Geniano menerima honorarium dari PT Ortax Indonesia sebanyak 3 kali pada bulan April, Agustus, dan Desember masing-masing sebesar dan Pasal 21 yang terutang adalah Atas honorarium bulan April 2022 5% x = Rp honorarium bulan Agustus 2022 5% x = Rp 15% x = Rp honorarium bulan Desember 2022 25% x = Rp vpg51Qi.
  • 0k6une7u64.pages.dev/314
  • 0k6une7u64.pages.dev/116
  • 0k6une7u64.pages.dev/287
  • 0k6une7u64.pages.dev/253
  • 0k6une7u64.pages.dev/5
  • 0k6une7u64.pages.dev/29
  • 0k6une7u64.pages.dev/24
  • 0k6une7u64.pages.dev/130
  • 0k6une7u64.pages.dev/1
  • perhitungan pph 21 honorarium komisaris